3. Rincian Biaya Pajak atas Pembelian Rumah
Tidak hanya penjual, pembeli pun dikenakan rincian biaya pajak jual beli rumah. Pembeli harus membayar pajak pembelian atas rumah tersebut. Besaran pajaknya sebesar 5% dari harga jual tanah dan bangunan dengan dasar pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
NPOP merupakan besaran nilai atas perolehan hak atas bangunan sesuai dengan perhitungan BPHTB. Dengan demikian, NPOP merupakan jumlah yang tercantum dalam perjanjian pengalihan hak dan telah disetujui antara penjual dan pembeli.
Anda bisa menghitung pajak pembelian ini dengan rumus sebagai berikut.
BPHTB = Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Nilai DPP berasal dari pengurangan NPOP dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Agar lebih jelas, simak contoh berikut ini.
Roni membeli rumah Susi yang ada di daerah Menteng, Jakarta Pusat, seharga Rp350 juta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2011, NPOPTKP di daerah tersebut adalah Rp80 juta untuk setiap wajib pajak.
Maka perhitungan yang harus dilakukan untuk pajak pembelian Roni adalah:
DPP = Rp350 juta – Rp80 juta = Rp270 juta
BPHTB Terhutang = 5% x Rp270 juta = Rp13,5 juta
Maka, Roni harus membayarkan pajak pembelian rumah sebesar Rp13,5 juta.
4. Rincian Biaya Pajak Pertambahan Nilai Objek Transaksi
Selain pajak atas pembelian rumah, pembeli juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN saat transaksi jual beli rumah dengan besaran sebesar 10% dari harga tanah yang menjadi objek transaksi. Biaya ini dibayarkan kepada developer jika Anda membeli rumah dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika Anda membeli rumah sebagai tangan kedua atau rumah bekas, Anda bisa langsung membayarkan PPN ini ke kas negara.
Itulah rincian biaya pajak jual beli rumah yang berhasil dirangkum IDXChannel. Dengan mengetahui rincian ini, Anda bisa menghitung anggaran lebih awal sebelum melakukan transaksi jual beli rumah. Semoga bermanfaat!