MILENOMIC

Cek Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Jika Sesuai Boleh Beli Rumah Khusus MBR

Kurnia Nadya 02/02/2023 15:56 WIB

Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah digunakan pemerintah sebagai acuan untuk alokasi program subsidi kepemilikan rumah.

Cek Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Jika Sesuai Boleh Beli Rumah Khusus MBR.

IDXChannel—Apa saja kriteria masyarakat berpenghasilan rendah? Definisi Kementerian PUPR menjelaskan, MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah

Istilah MBR kerap digunakan dalam lingkup Kementerian PUPR, sebab kementerian tersebut memiliki program perumahan yang ditujukan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori MBR. 

Pemerintah membuat dan memasang kriteria tersebut agar anggaran yang dialokasikan untuk program MBR, yang tak lain adalah program subsidi, betul-betul terserap oleh pihak yang membutuhkan. 

Masyarakat yang tidak memenuhi kriteria MBR tidak dapat membeli atau mendapatkan program perumahan khusus MBR yang disediakan oleh Kementerian PUPR. 

Lantas, apa saja kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah saja? Dilansir dari peraturan.bpk.go.id (2/2), berikut ini adalah kriteria MBR berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 1/2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. 

Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kriteria MBR dibuat berdasarkan besaran penghasilan. Besaran ini terbagi dalam dua jenis, yakni penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin dan penghasilan orang perseorangan yang kawin. 

Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari: 

Sedangkan penghasilan orang perseorangan yang kawin adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari: 

Dalam kriteria MBR, penghasilan itu digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera), besaran penghasilan yang dimaksud ditentukan hanya berdasarkan penghasilan satu orang. 

Sedangkan besaran penghasilan yang masuk dalam kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 411/KPTS/M/2021, yakni: 

Selain harus masuk kriteria MBR, seseorang yang ingin mendapatkan rumah lewat program MBR yang disediakan Kementerian PUPR juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni: 

Demikianlah informasi tentang kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Jika Anda masuk dalam kriteria, maka Anda berhak mendapatkan kesempatan untuk membeli rumah lewat program MBR. (NKK)

SHARE