Inilah Cara Buat SKCK Terbaru 2023 yang Mudah dan Cepat
Beberapa cara buat SKCK terbaru 2023 ini bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan beberapa di antaranya bisa dilakukan secara online.
IDXChannel - Beberapa cara buat SKCK terbaru 2023 ini bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan beberapa di antaranya bisa dilakukan secara online.
Tentunya ini akan menjadi langkah mudah bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan ini. Sebab SKCK diketahui menjadi dokumen penting saat Anda ingin melamar kerja.
Lantas bagaimana cara buat SKCK terbaru 2023? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Membuat SKCK Terbaru 2023
Untuk pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.
Selain itu, pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan.
Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi. Sebagai catatan, kantor polisi pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Karena itulah bila ingin perpanjang SKCK untuk keperluan itu wajib diatas tingkat polsek. Termasuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan domisili KTP/SIM pemohon.
Syarat Pembuatan SKCK di Kantor Polisi
Sementara berbeda dengan perpanjangan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen tambahan. Adapun syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :
Inilah Cara Buat SKCK Terbaru 2023 yang Mudah dan Cepat. (FOTO : MNC MEDIA)
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah).
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Biaya Pembuatan SKCK
Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Itulah cara membuat SKCK terbaru 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.