MILENOMIC

Intip Cara Perpanjang SKCK yang sudah Mati 2 Tahun, Yuk Merapat!

Mohammad Yan Yusuf 10/06/2022 11:16 WIB

Cara perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun ini akan mencerahkan harimu.

Intip Cara Perpanjang SKCK yang sudah Mati 2 Tahun, Yuk Merapat!. (Foto :MNC Media)

IDXChannel - Cara perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun ini akan mencerahkan harimu.

Seperti diketahui, ada beberapa langkah yang perlu Anda perhatikan dalam cara perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun.

Apa saja langkahnya? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber ini.

Tentunya sebelum melakukan itu, Anda perlu mengetahui beberapa dokumen yang dipersiapkan serta lokasi untuk memperpanjangnya. 

Sebab dengan demikian, maka akan mempermudah langkah Anda. 

1. Siapkan Dokumen Syarat Perpanjang SKCK

Berikut ini berkas-berkas atau persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SKCK, antara lain:

Jika SKCK yang lama mati lebih dari 1 tahun, perlu menyertakan surat rekomendasi Kelurahan/Polsek (tergantung ketentuan masing-masing instansi Kepolisian yang bersangkutan)

2. Datang ke Polsek/Polres di Awal Waktu Pelayanan

Pastikan anda datang ke polsek atau polres dengan membawa persyaratan berkas. Jam pelayanan SKCK akan berbeda di setiap kantor polisi tertentu, namun pada umumnya jam pelayanan SKCK mulai dari jam 08.00 hingga 16.00 setiap hari senin s.d jum’at dan pukul 08.00 sampai 12.00 pada hari sabtu.

Tentunya, sebelum datang sebaiknya anda pastikan jam pelayanan pembuatan SKCK sesuai dengan wilayah masing-masing. 

Namun, bagi anda yang tidak ingin antre lama-lama di kantor polisi, anda dapat mendaftar secara online melalui website SKCK POLRI. 

Intip Cara Perpanjang SKCK yang sudah Mati 2 Tahun, Yuk Merapat!. (Foto : MNC Media)

Website tersebut menyediakan pelayanan pembuatan SKCK baru maupun perpanjang. 

Anda dapat membaca lebih lanjut tentang pembuatan SKCK yang baru disini.

Setelah tiba di kantor polisi, anda dapat menemui petugas yang melayani SKCK. Anda akan diberi formulir perpanjangan SKCK yang harus diisi.

Serahkan kembali ke petugas yang bekerja, kemudian tunggu nama anda dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

3. SKCK Berhasil Diperpanjang

Anda akan mendapatkan SKCK yang sudah diperpanjang dan memiliki masa berlaku hingga 6 bulan kedepan. 

Dalam hal ini, anda tidak perlu melakukan scan sidik jari dikarenakan anda melakukan perpanjangan bukan pembuatan SKCK baru. Sehingga sidik jari anda sudah terdata pada saat pembuatan SKCK baru.

Biaya yang dikeluarkan pun sama dengan pembuatan SKCK baru yaitu sebesar Rp30.000.

4. Urus Legalisir SKCK Segera

Dalam melamar pekerjaan pastinya tidak hanya satu lowongan. Nah anda akan membutuhkan beberapa SKCK bukan?

Setelah mendapatkan SKCK yang sudah diperpanjang, sebaiknya segera ke tempat fotokopi untuk menduplikat SKCK anda sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. 

Kembalilah ke kantor polisi untuk meminta stempel pada fotokopi SKCK. 

Hal tersebut supaya SKCK terlegalisir dan lebih akurat. Perusahaan tidak akan menerima berkas Fotokopi SKCK tanpa adanya legalisir.

Untuk detailnya, baca cara legalisir SKCK agar tidak perlu bolak-balik.

Itulah beberapa langkah dalam cara perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

SHARE