MILENOMIC

Intip Langkah-langkah Membuat SKCK di Polsek

Andini Aprysheila/SEO 12/09/2022 12:55 WIB

Langkah-langkah membuat SKCK di Polsek di daerah Anda sebenarnya sangat mudah diikuti.

Intip Langkah-langkah Membuat SKCK di Polsek. (Foto: MNC Media)

IDXChannel –  Langkah-langkah membuat SKCK di Polsek di daerah Anda sebenarnya sangat mudah diikuti.

SKCK memang penting dimiliki setiap orang, yang mana SKCK ini biasanya digunakan untuk melengkapi syarat administrasi. SKCK ini dapat Anda lakukan dengan mendatangi Polsek serta Polres di daerah Anda.

Lalu bagaimana langkah-langkah membuat SKCK di Polsek? Simak artikel ini selengkapnya.

Langkah-langkah Membuat SKCK di Polsek

Bagaimana langkah-langkah membuat SKCK di Polsek? Langkah-langkah membuat SKCK di Polsek dapat Anda ikuti setelah Anda melengkapi syarat-syarat yang diperlukan. Setelah persyaratan lengkap, ikuti langkah selengkapnya di bawah ini.

  1. Siapkan semua persyaratan lengkap untuk membuat SKCK di Polsek. 
  2. Datang ke Polsek untuk membuat SKCK, kemudian menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan.
  3. Isi formulir yang diberikan.
  4. Sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.*

Bila Anda membuat SKCK di Polsek dan belum memiliki rekam rumus sidik jari, biasanya pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.

  1. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
  2. Tunggu antrean hingga SKCK selesai diproses.

*Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya akan dipungut biaya tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat. Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan Anda bertanya dulu mengenai hal ini.

Intip Langkah-langkah Membuat SKCK di Polsek. (Foto: MNC Media)

Syarat Untuk Membuat SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Itulah langkah-langkah membuat SKCK di Polsek. Perlu diperhatikan, di Polsek tidak melayani SKCK untuk sejumlah keperluan, seperti melamar PNS/CPNS, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

SHARE