MILENOMIC

Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia Berapa?

Rizki Setyo Nugroho 21/09/2023 13:10 WIB

Banyak yang bertanya-tanya, benarkah jaminan hari tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun?

Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Telah Berusia Berapa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak yang bertanya-tanya, benarkah jaminan hari tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun?

Jaminan hari tua atau JHT adalah program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pesertanya untuk menjamin masa tua setelah mereka pensiun. JHT tersebut bisa didapatkan manfaatnya ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun atau sudah berhenti bekerja. 

Usia untuk Menerima Jaminan Hari Tua

Sesuai dengan  Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, jaminan hari tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun. Namun, JHT sebenarnya bisa dicairkan sebelum mencapai usia tersebut dengan beberapa kondisi. 

Berdasarkan aturan di atas, pencairan JHT dipecah menjadi delapan penerima manfaat, antara lain:

  1. Peserta yang mencapai usia pensiun
  2. Pekerja dengan PKWT/Kontrak
  3. Peserta bukan penerima upah (BPU)
  4. Peserta yang mengundurkan diri
  5. Peserta yang terkena PHK
  6. Peserta yang merupakan Warga Negara Asing
  7. Peserta yang Meninggal dunia
  8. Peserta yang mengalami cacat total tetap

Sebelum berusia 56 tahun, JHT bisa dicairkan sebagian atau dengan besaran 10% dan 30% dengan beberapa syarat. Nah, berikut adalah beberapa persyaratan atau kondisi pencairan JHT sebelum usia 56 tahun:

Perlu diperhatikan, jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dan masih bekerja dan menunda pembayaran, maka JHT akan dibayarkan setelah peserta tersebut berhenti bekerja. Untuk pencairannya, peserta bisa menggunakan aplikasi JMO atau dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 

Itulah beberapa informasi mengenai usia pencairan jaminan hari tua atau JHT yang penting untuk diperhatikan. 

SHARE