MILENOMIC

Simak Penjelasan Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang

Mohammad Yan Yusuf 02/04/2022 12:37 WIB

Perbedaan utang pajak dan pajak terutang sangatlah tipis. Perbedaan keduanya hanya pada substansialnya. 

Simak Penjelasan Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan utang pajak dan pajak terutang sangatlah tipis. Perbedaan keduanya hanya pada substansialnya. 

Selain itu, secara yuridis perbedaan utang pajak dan pajak terutang nyaris tidak ada. Keduanya diketahui memiliki kesamaan, yaitu penghitungan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sekalipun demikian, sebelum mengenal perbedaan utang pajak dan pajak terutang, ada baiknya kita mengenal pajak dan sistemnya di Indonesia. Apa saja itu? Simak penjelasannya :

Pengertian Pajak

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang memegang peranan penting di APBN. Mereka berfungsi budgetair dan menjadi salah satu hal yang paling utama.

Karena itu kesedaran pajak harus tertanam dalam diri sehingga mempermudah dan membantu tugas dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas sebagai administrator dalam hal perpajakan. 

Sistem Perpajakan

Indonesia menganut sistem perpajakan Self Assesment, yaitu Wajib Pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan jumlah pajak yang terutang yang ditimbulkan jika penghasilan kita dalam setahun sudah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). 

Penghasilan disini, yaitu setiap tambahan nilai ekonomis yang diterima ataupun diperoleh yang digunakan untuk kegiatan ekonomis. 

Namun bila penghasilan dibawah PTKP, tentu saja kita tidak memiliki pajak yang terutang. Mengenai besarnya PTKP diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

Pajak Terutang dan Utang Pajak

Sementara itu, dalam prakteknya, banyak wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar, seperti contohnya wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT baik SPT Masa maupun Tahunan, tidak benar dalam melakukan pengisian SPT, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dll. Perbuatan ini menimbulkan Utang Pajak. 

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dalam pasal 1 disebutkan bahwa Pajak Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Sedangkan utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau surat sejenisnya yang telah diatur undang-undang.

Adapun ada dua jenis perbedaan utang pajak dan pajak terutang. Apa saja itu? Simak rinciannya :

  1. Secara Sistem

Berdasarkan sistemnya, pajak yang terutang besarannya timbul berdasarkan penghitungan Wajib Pajak melalui sistem Self Assessment. Hasil penghitungan ini Fiskus tidak dapat melakukan tindakan penagihan, meskipun batas waktu pembayarannya sudah terlewati. 

Sedangkan utang pajak merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Fiskus dengan menggunakan sistem Official Assesment dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan, besaran utang pajak sendiri  termasuk didalamnya terdapat sanksi administrasinya setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. 

  1. Secara Hukum

Menurut cara pandang hukum, besaran pajak yang timbul karena berlakunya undang-undang atau kesadaran wajib pajak, dapat dikatakan hal tersebut menerapkan Hukum Pajak Materiil. 

Besarnya pajak yang timbul dari hukum materiil inilah yang disebut pajak yang terutang. Besaran pajaknya ini belum dapat dilakukan tindakan penagihan. Sedangkan apabila besaran pajaknya timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus, berarti hal itu menurut hukum pajak formal dan atas hukum pajak formal ini menggunakan sistem Official Assesment.  

Adapun secara sederhana inilah perbedaan Pajak Terutang dengan Utang Pajak

Pajak terutang :

Utang Pajak :

Itulah perbedaan utang pajak dan pajak terutang yang perlu Anda pahami. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda tentang perpajakan. 

SHARE