Simak Penjelasan Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang
Perbedaan utang pajak dan pajak terutang sangatlah tipis. Perbedaan keduanya hanya pada substansialnya.
IDXChannel - Perbedaan utang pajak dan pajak terutang sangatlah tipis. Perbedaan keduanya hanya pada substansialnya.
Selain itu, secara yuridis perbedaan utang pajak dan pajak terutang nyaris tidak ada. Keduanya diketahui memiliki kesamaan, yaitu penghitungan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekalipun demikian, sebelum mengenal perbedaan utang pajak dan pajak terutang, ada baiknya kita mengenal pajak dan sistemnya di Indonesia. Apa saja itu? Simak penjelasannya :
Pengertian Pajak
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang memegang peranan penting di APBN. Mereka berfungsi budgetair dan menjadi salah satu hal yang paling utama.
Karena itu kesedaran pajak harus tertanam dalam diri sehingga mempermudah dan membantu tugas dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas sebagai administrator dalam hal perpajakan.
Sistem Perpajakan
Indonesia menganut sistem perpajakan Self Assesment, yaitu Wajib Pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan jumlah pajak yang terutang yang ditimbulkan jika penghasilan kita dalam setahun sudah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Penghasilan disini, yaitu setiap tambahan nilai ekonomis yang diterima ataupun diperoleh yang digunakan untuk kegiatan ekonomis.
Namun bila penghasilan dibawah PTKP, tentu saja kita tidak memiliki pajak yang terutang. Mengenai besarnya PTKP diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Pajak Terutang dan Utang Pajak
Sementara itu, dalam prakteknya, banyak wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar, seperti contohnya wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT baik SPT Masa maupun Tahunan, tidak benar dalam melakukan pengisian SPT, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dll. Perbuatan ini menimbulkan Utang Pajak.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dalam pasal 1 disebutkan bahwa Pajak Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sedangkan utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau surat sejenisnya yang telah diatur undang-undang.
Adapun ada dua jenis perbedaan utang pajak dan pajak terutang. Apa saja itu? Simak rinciannya :
- Secara Sistem
Berdasarkan sistemnya, pajak yang terutang besarannya timbul berdasarkan penghitungan Wajib Pajak melalui sistem Self Assessment. Hasil penghitungan ini Fiskus tidak dapat melakukan tindakan penagihan, meskipun batas waktu pembayarannya sudah terlewati.
Sedangkan utang pajak merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Fiskus dengan menggunakan sistem Official Assesment dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan, besaran utang pajak sendiri termasuk didalamnya terdapat sanksi administrasinya setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Secara Hukum
Menurut cara pandang hukum, besaran pajak yang timbul karena berlakunya undang-undang atau kesadaran wajib pajak, dapat dikatakan hal tersebut menerapkan Hukum Pajak Materiil.
Besarnya pajak yang timbul dari hukum materiil inilah yang disebut pajak yang terutang. Besaran pajaknya ini belum dapat dilakukan tindakan penagihan. Sedangkan apabila besaran pajaknya timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus, berarti hal itu menurut hukum pajak formal dan atas hukum pajak formal ini menggunakan sistem Official Assesment.
Adapun secara sederhana inilah perbedaan Pajak Terutang dengan Utang Pajak
Pajak terutang :
- Pajak yang harus dibayar
- Penghitungan dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan
- Tidak termasuk pengenaan sanksi administratif
- Sebagai wujud dari Self Assesment System
- Berdasarkan ajaran materiil
- Tanpa produk hukum
- Belum menjadi tunggakan pajak
- Bukan dasar dari tindakan penagihan
Utang Pajak :
- Pajak yang masih harus dibayar
- Penghitungan pajak dilakukan oleh fiskus
- Termasuk sanksi administratif (meliputi pokok pajak + sanksi administratif)
- Sebagai wujud dari Official Assesment System
- Berdasarkan ajaran formil
- Ditandai dengan diterbitkan oleh produk hukum oleh fiskus
- Sudah menjadi tunggakan pajak
- Sebagai dasar tindakan penagihan
Itulah perbedaan utang pajak dan pajak terutang yang perlu Anda pahami. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda tentang perpajakan.