MILENOMIC

Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK 2022

Aiq Haidar 15/07/2022 12:51 WIB

Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK 2022 bisa Anda ketahui pada artikel yang dibahas kali ini. SKCK merupakan salah satu kelengkapan dokumen.

Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK 2022. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK 2022 bisa Anda ketahui pada artikel yang dibahas kali ini. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu kelengkapan dokumen yang digunakan saat melamar pekerjaan atau kelengkapan administrasi lainnya.

Surat keterangan ini berisikan catatan riwayat kriminalitas dari seseorang selama hidupnya. SKCK diterbitkan langsung oleh Polri dengan memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak pertama kali diterbitkan.

Nah, bagi Anda yang ingin membuat SKCK maka perlu mengetahui Syarat dan Biaya pembuatan SKCK agar lebih mudah, kami telah merangkumnya dari berbagai sumber.

Syarat Pembuatan SKCK 2022

Perhatikan beberapa syarat yang perlu Anda lengkapi saat ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Biaya Pembuatan SKCK 2022

Adapun biaya yang perlu dibayar ketika membuat SKCK, biaya yang dikeluarkan Polri merujuk pada dasar hukum yang telah ada sebagai berikut: 

Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK 2022. (FOTO : MNC Media)

Perlu Anda perhatikan jika biaya pembuatan SKCK baru yaitu sebesar Rp30 ribu dengan membayarkan kepada petugas Polri di tempat.

Demikianlah syarat dan biaya yang perlu Anda ketahui saat ingin membuat SKCK. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.

SHARE