185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Kantongi Dokumen PBG, Begini Respons Gubernur DKI
Ketertiban pembangunan di Jakarta menjadi sesuatu hal penting untuk dijaga secara konsisten.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta anak buahnya menindak tegas lapangan padel yang dokumen perizinan tidak lengkap. Adapun salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengusaha lapangan padel yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Yang padel, saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, Wali Kota, aparat Camat, dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Dia menegaskan, ketertiban pembangunan di Jakarta menjadi sesuatu hal penting untuk dijaga secara konsisten. Pihaknya juga akan tegas tidak memberikan izin untuk pembangunan lapangan padel di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Sehingga dengan demikian ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan Padel," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mencatat terdapat 397 lapangan padel yang ada di Ibu Kota. Dari jumlah keseluruhan, sebanyak 185 lapangan padel ternyata tidak mengantongi dokumen PBG.
"Sampai 23 Februari 2026 tercatat, 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," kata Kepala Dinas Citata, Vera Revina Sari saat dihubungi wartawan, Rabu (25/2/2026).
Vera mengatakan, bila lapangan padel tidak memiliki dokumen PBG, maka mustahil bagi pengusaha untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen SLF ini penting sebagai pegangan bahwa bangunan atau lapangan padel layak digunakan.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)