Apa Saja Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Tidak semua penyakit masuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Karena itulah sebelum komplain terhadap pelayanan ada baiknya membaca artikel ini.
IDXChannel - Tidak semua penyakit masuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Karena itulah sebelum komplain terhadap pelayanan ada baiknya membaca artikel ini.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan negara yang wajib dimiliki seluruh warga negara Indonesia. Layanan ini kemudian kerap digunakan masyarakat saat berobat.
Lantas bagaimana apa saja layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan yang pertama yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi :
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
- Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Tindakan medis non spesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan kesehatan ini, meliputi kesehatan rujukan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Berikut layanan itu :
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
- Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah.
- Perawatan di ruang rawat inap biasa.
- Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
3. Persalinan
Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya yaitu persalinan. Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
Apa Saja Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan? (FOTO : MNC MEDIA)
4. Ambulans
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan terakhir yaitu ambulans. Pemberian dari fasilitas ini bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sementara layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mengacu pada buku panduan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu :
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja hingga besaran biayanya mencapai kesepakatan maksimal.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga besaran biayanya mencapai kesepakatan maksimal.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan dengan tujuan estetika atau mempercantik tampilan diri seperti operasi plastik atau memutihkan gigi.
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas (masalah kesuburan) seperti bayi tabung.
- Pelayanan kesehatan untuk meratakan gigi (ortodontis).
- Penyakit dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat-obatan atau alkohol.
- Masalah kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat dari hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan tambahan, alternatif, dan tradisional seperti akupuntur, shin she, chiropractic dan berbagai jenis pengobatan lainnya yang belum dinyatakan efektif berdasar pada penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
- Pembayaran untuk alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa atau wabah yang sedang menyerang.
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Klaim perorangan.
Itulah layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, semoga artikel ini memberikan informasi bagi Anda. (MYY)