Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,1 Triliun di Kasus Jual Beli Emas
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti Rp1,1 triliun.
IDXChannel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memuntut Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.
“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000 (Rp35,07 miliar), 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 (Rp1,07 triliun) berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952.446.824.636 (Rp952,44 miliar) atas dasar putusan MA,” ujar jaksa di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, Jaksa mengatakan harta benda milik Budi Said dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti 8 tahun kurungan.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya tersebut dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).
Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager Antam Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, dan Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01.
Kemudian, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menambahkan tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.
Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Selanjutnya, Budi Said disebut telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 (Rp25,25 miliar) sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari Antam, sehingga Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak dibayar.
(Febrina Ratna)