sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Transaksi Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

News editor Muhammad Refi Sandi
28/08/2024 00:07 WIB
Budi Said selaku pengusaha dan dikenal 'Crazy Rich Surabaya' didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam.
Transaksi Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun (FOTO:MNC Media)
Transaksi Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Budi Said selaku pengusaha dan dikenal 'Crazy Rich Surabaya' didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. 

Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).

Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Jaksa menambahkan tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement