sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Transaksi Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

News editor Muhammad Refi Sandi
28/08/2024 00:07 WIB
Budi Said selaku pengusaha dan dikenal 'Crazy Rich Surabaya' didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam.
Transaksi Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun (FOTO:MNC Media)
Transaksi Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun (FOTO:MNC Media)

Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Budi Said juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Kunthi Fahmar Sandy)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement