sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Transaksi Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

News editor Muhammad Refi Sandi
28/08/2024 00:07 WIB
Budi Said selaku pengusaha dan dikenal 'Crazy Rich Surabaya' didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam.
Transaksi Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun (FOTO:MNC Media)
Transaksi Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun (FOTO:MNC Media)

Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto tidak mencatatkan stok opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01 atas transaksi pembelian emas Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya yang melalui Eksi Anggraeni sehingga menurut sistem E-MAS seolah-olah terlihat sama dengan stok fisik riil yang ada di brankas BELM Surabaya 01, sehingga terjadi kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,80 kilogram.

Eksi Anggraeni disebut menerima selisih lebih emas Antam seberat 94,665 kilogram dari jumlah bagian temuan stok opname kekurangan fisik emas Antam seberat 152,80 kilogram yang dalam pelaksanaannya tidak melalui prosedur seharusnya dan melalui transaksi penerimaan emas yang tidak sesuai dengan yang tercatat dalam faktur penjualan dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam.

Selanjutnya memperkaya Eksi Anggraeni yaitu menerima 94.665 kg emas Antam atau senilai Rp57.178.966.820. Memperkaya Endang Kusmoro berupa menerima satu keping emas seberat 50 gram; satu Mobil Innova Hitam; uang Rp20 juta; dan uang sejumlah Rp40 juta untuk biaya umrah.

Memperkaya Misdianto yaitu menerima satu unit Mobil Innova Putih; uang Rp515 juta dan Sin$22 ribu selama periode Maret sampai dengan Juni 2018. Lalu memperkaya Ahmad Purwanto sejumlah Rp500 juta.

“Yang merugikan keuangan negara senilai Rp1.073.786.839.584,” kata Jaksa.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement