IDXChannel – Pemilik toko perhiasan di Surabaya, Lim Melina, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana yang melibatkan Eksi Anggraini dan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said, dalam kasus jual beli emas Antam.
Lim Melina mengaku, namanya dicatut dan dimanfaatkan oleh kedua terdakwa dalam transaksi yang berlangsung sejak awal tahun hingga akhir 2018. Hal ini dia sampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada sidang lanjutan dengan terdakwa Budi Said dan mantan pejabat PT Antam, Abdul Hadi, Selasa (22/10/2024).
"Saya merasa seperti sudah jatuh tertimpa tangga, bahkan ditabrak truk," ujar Lim Melina saat sidang Tipikor seperti dikutip dari siaran pers Rabu (23/10/2024).
Melina menjelaskan, pada awalnya dia mengira Eksi Anggraini adalah pegawai Antam di Butik Surabaya 01, karena Eksi sering terlihat di ruangan back office. Karena itu, ketika Eksi menyampaikan dia memiliki target penjualan emas dan membutuhkan investor, Melina pun mengenalkannya kepada Budi Said.
Sebagai makelar, Melina menerima komisi sebesar Rp2,2 miliar dari 10 transaksi emas dengan berat sekitar 200-300 kilo gram yang terjadi pada periode Januari hingga Maret 2018. Namun, dia mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa transaksi tersebut berlanjut hingga Desember 2018, tanpa sepengetahuannya.