sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemilik Toko Perhiasan Jadi Korban Penipuan Crazy Rich Surabaya Budi Said

News editor Kunthi Fahmar Sandy
23/10/2024 14:29 WIB
Lim Melina mengaku, namanya dicatut dan dimanfaatkan oleh kedua terdakwa dalam transaksi yang berlangsung sejak awal tahun hingga akhir 2018
Pemilik Toko Perhiasan Jadi Korban Penipuan Crazy Rich Surabaya Budi Said (FOTO:Dok Ist)
Pemilik Toko Perhiasan Jadi Korban Penipuan Crazy Rich Surabaya Budi Said (FOTO:Dok Ist)

Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5.9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilo gram.

Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilo gram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement