sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemilik Toko Perhiasan Jadi Korban Penipuan Crazy Rich Surabaya Budi Said

News editor Kunthi Fahmar Sandy
23/10/2024 14:29 WIB
Lim Melina mengaku, namanya dicatut dan dimanfaatkan oleh kedua terdakwa dalam transaksi yang berlangsung sejak awal tahun hingga akhir 2018
Pemilik Toko Perhiasan Jadi Korban Penipuan Crazy Rich Surabaya Budi Said (FOTO:Dok Ist)
Pemilik Toko Perhiasan Jadi Korban Penipuan Crazy Rich Surabaya Budi Said (FOTO:Dok Ist)

"Eksi sering terlihat masuk ke ruang meeting yang berada dekat dengan ruangan Endang Kumoro," tuturnya.

Dengan kesaksian-kesaksian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya membuktikan bahwa Budi Said telah melakukan tindakan pidana bersama Eksi Anggraini dalam kasus jual beli emas yang merugikan banyak pihak, termasuk Lim Melina sebagai korban.

Adapun dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilo gram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilo gram yang belum dibayar. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement