sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Lanjutan Korupsi Tanah Munjul di Tipikor

Foto editor Sutikno
23/12/2021 13:55 WIB
Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Terdakwa Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang bersama dengan 3 terdakwa lainnya.
Terdakwa Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang bersama dengan 3 terdakwa lainnya.
Terdakwa Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang bersama dengan 3 terdakwa lainnya. Terdakwa Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang bersama dengan 3 terdakwa lainnya. Terdakwa Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang bersama dengan 3 terdakwa lainnya. Terdakwa Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang bersama dengan 3 terdakwa lainnya.

IDXChannel - Terdakwa Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang bersama dengan 3 terdakwa lainnya dalam kasus pengadaan tanah Munjul di Pengadilan Tipikor, Jakarta,  Kamis (23/12/2021).

Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.  

Hadir saksi Direktur Pengembang Pembangunan Sarana Daerah Indra Sukmono, untuk dimintai keterangan terkait kasus 4 terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Advertisement
Advertisement