sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Manajemen Antam (ANTM) Buka Suara soal Menangkan Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
09/02/2024 08:45 WIB
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam telah memenangkan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) crazy rich asal Surabaya, Budi Said.
Manajemen Antam (ANTM) Buka Suara soal Menangkan Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya. (Foto MNC Media)
Manajemen Antam (ANTM) Buka Suara soal Menangkan Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam telah memenangkan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Hal itu dinyatakan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa Permohonan PKPU bersifat tidak sederhana, karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.

"Tanggal 6 Februari 2024 telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan dua amar," ujar Kuasa hukum Antam Fernandes Raja Saor di Restoran GIOI Menteng Jakarta, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Fernandes menuturkan, pengadilan telah mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut dan memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement