sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Manajemen Antam (ANTM) Buka Suara soal Menangkan Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
09/02/2024 08:45 WIB
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam telah memenangkan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) crazy rich asal Surabaya, Budi Said.
Manajemen Antam (ANTM) Buka Suara soal Menangkan Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya. (Foto MNC Media)
Manajemen Antam (ANTM) Buka Suara soal Menangkan Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya. (Foto MNC Media)

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum ANTAM sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU.

"Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan," imbuhnya.

Menurutnya, penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN.

Selain itu, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari ANTAM sangatlah sehat dan stabil, sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement