Ditahan Usai Diperiksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi
Febrie menilai, keputusan penyidik untuk menahannya tidaklah tepat. Jaksa perlu mendalami dan mengkaji alat bukti yang ada.
IDXChannel - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah merasa dirinya dikriminalisasi. Febrie menganggap proses penahanannya tak sesuai prosedur di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febrie menilai, keputusan penyidik untuk menahannya tidaklah tepat. Jaksa perlu mendalami dan mengkaji alat bukti yang ada.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Febrie menambahkan, semua alat bukti yang ada harus diperiksa dan didalami berkali-kali. Kemudian, perkara itu dilakukan ekspose dengan pimpinan hingga menentukan status hukum seseorang.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka, barulah kita melakukan penahanan," kata Febrie.
Meski demikian, Febrie menerima keputusan itu dan siap menghadapinya. Namun, dia menganggap bahwa perkara yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," kata Febrie.
(Nur Ichsan Yuniarto)