Ingat, Kendaraan Roda Dua Tak Lulus Uji Emisi akan Didenda Rp250 Ribu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota.
IDXChannel - Berbagai kebijakan dikeluarkan untuk mengurai polusi udara yang terjadi di Jakarta, salah satunya penertiban kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi.
Kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat sebesar Rp500 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8/2023) pekan ini.
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, Direktoran Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujarnya.
Latif mengatakan tilang uji emisi itu sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Adapun tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.
"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ucap Latif.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.
"Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masiv per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023," kata Asep.
(SAN)