sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tekan Polusi, Kemenhub Perketat Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/08/2023 16:04 WIB
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan status tidak layak untuk melakukan perjalanan.
Tekan Polusi, Kemenhub Perketat Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Foto: MNC Media.
Tekan Polusi, Kemenhub Perketat Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perhubungan bakal memperketat uji emisi kendaraan bermotor. Hal itu merupakan upaya untuk mengurangi emisi karbon yang dilepaskan oleh kendaraan konvensional.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan Kemenhub bersama Pemerintah Daerah dan Kepolisian akan secara rutin mengadakan uji emsisi terhadap kendaraan pribadi. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan status tidak layak untuk melakukan perjalanan.

"Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek," ujar Menhub dalam keterangan pers Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek, Senin (14/8/2023).

Ke depan pemerintah akan memperbanyak titik uji emisi kendaraan agar lokasinya lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Kemudian setelah titik diperbanyak dan makin banyak kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, maka tahap selanjutnya adalah memperkuat dari sisi penegakan hukum atau memberikan sanksi terhadap kendaraan yang tidak patuh terhadap kebijakan tersebut. 

"Oleh karena itu, kami nanti bersama-bersamq Pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enformcement," sambungnya.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement