News

Jaksa Sebut Sandra Dewi Terima Uang Rp3,15 Miliar dari Helena Lim Terkait Korupsi Timah

Nur Khabibi 14/08/2024 15:21 WIB

Jaksa menyatakan istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, turut menerima uang hasil dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) sebesar Rp3,15 miliar.

Jaksa Sebut Sandra Dewi Terima Uang Rp3,15 Miliar dari Helena Lim Terkait Korupsi Timah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, turut menerima uang hasil dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) sebesar Rp3,15 miliar.

Uang tersebut bersumber dari perusahaan-perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS). 

Hal itu sebagaimana Jaksa sampaikan dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Jaksa menjelaskan para perusahaan smelter tersebut melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange yang merupakan perusahaan money changer milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim

Dari uang yang disetorkan itu, terdakwa Harvey Moeis kemudian meminta Helena untuk mengubah ke mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. 

Selanjutnya, uang tersebut dikirimkan dari PT Quantum Skyline Exchange ke rekening milik Harvey Moeis dari tahun 2018-2023 dengan jumlah, Rp6.711.215.000,00 (Rp6,7 miliar), Rp2.746.646.999,00 (Rp2,7 miliar), Rp32.117.657.062 (Rp32 miliar), dan Rp5.563.625.000 (Rp5,5 miliar). 

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional," kata Jaksa di Pengadilam Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). 

Selain ke Harvey, Sandra Dewi juga turut menerima uang tersebut dengan besaran lebih dari Rp3,15 miliar. 

"Pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3.150.000.000 (Rp3,15 miliar)," ujar Jaksa. 

Bukan hanya ke pasangan suama istri itu, PT Quantum Skyline Exchange juga mengirimkan sejumlah uang ke asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Dalam pengiriman tersebut, dijelaskan ditujukan untuk keperluan pribadi Sandra Dewi. 

"Pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80.000.000 (Rp80 juta) untuk keperluan Sandra Dewi," ujar Jaksa.

(Febrina Ratna)

SHARE