sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Perdana, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah

News editor Nur Khabibi
14/08/2024 13:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Timah Harvey Moeis didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Timah Harvey Moeis didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun. (Nur Khabibi/MPI)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Timah Harvey Moeis didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun. (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Terdakwa kasus dugaan korupsi Timah Harvey Moeis didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan, hal itu bermula saat Terdakwa melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; dan 27 pemilik smelter swasta yang melakukan penambangan ilegal di IUP PT Timah. 

Dalam pertemuan tersebut, membahas permintaan lima persen bijih timah yang diajukan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.

"Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). 

Hasil dari pertemuan tersebut, Harvey Moeis kemudian meminta biaya pengamanan sebesar USD500-750 terhadap lima badan usaha, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo dengan dalih sebagai uang corporate social responsibility (CSR). Uang yang dikumpulkan itu kemudian dikelola oleh Terdakwa. 

"Yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," kata Jaksa. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement