Jaksa menambahkan, Harvey Moeis kemudian menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah.
Harvey bersama perusahaan-perusahaan tersebut melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta.
"Sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," katanya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Timah Harvey Moeis didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun. (Nur Khabibi/MPI)
Jaksa menambahkan, harga sewa peralatan processing pelohaman yang disepakati adalah sebesar USD4 ribu per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3.700 per ton untuk empat smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan dibuat tanggal mundur.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tahun 2015-2022," kata Jaksa.
(Nur Ichsan Yuniarto)