Jokowi Tunjuk Mahfud MD hingga Kapolri Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk empat pejabat negara untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas di DPR.
IDXChannel - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk empat pejabat negara untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat, yakni Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.
"Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," ujar Mahfud MD di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2023 itu berharap pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR tidak perlu memakan waktu yang lama.
“Enggak bisa diperkirakan, kadang kala Undang-Undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan-bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kayak undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.
"Prioritas tahun 2023 maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
(YNA)