News

Keluarga Korban Kecelakaan Sebut Sriwijaya Air Persulit Pencairan Uang Santunan Rp1,5 M

Irfan Maulana/MPI 11/11/2022 14:01 WIB

Sebanyak 27 pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air kelimpungan mencairkan santunan sebesar Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh pihak maskapai.

Keluarga Korban Kecelakaan Sebut Sriwijaya Air Persulit Pencairan Uang Santunan Rp1,5 M. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 27 pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air kelimpungan mencairkan santunan sebesar Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh pihak maskapai. Mereka menilai persyaratan untuk mencair dana tersebut menyulitkan dan tak masuk akal.

Salah satu keluarga korban, Slamet Santoso mengatakan pihaknya wajib menandatangani surat Release and Discharge (RnD).

"Kami akan mengambil asuransi itu, tapi kamu tidak akan mau menandatangani dengan RnD. Karena kami berurusannya dengan Sriwijaya," ujarnya saat menggeruduk kantor Sriwijaya Air di Neglasari, Kota Tangerang Jumat, (11/11/2022).

Slamet mengatakan ganti kerugian sudah sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Yang belum menerima itu ada 27 orang. Tapi yang bertahan disini ada 8 orang, kita sejak hari Rabu (9/11/2022) sudah bertahan disini karena ada rilis KNKT," katanya.

Dia menuturkan seharusnya, sejak kecelakaan itu terjadi asuransi sudah bisa digunakan. Terutama, saat data identitas korban sudah lengkap.

"Tapi kenapa harus dipersulit lagi sama RnD. RnD itu alat berbagai pihak untuk melepaskan tanggung jawabnya, kami tidak mau dan akan menggugat boeing dan sudah kami lakukan," tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa isi surat RnD itu adalah pernyataan pihak keluarga untuk tidak menggugat pihak Boeing setelah santunan itu dicairkan.

Dia mengatakan gugatan yang akan dilakukan kepada pihak Boeing itu dikarenakan kelalaian. Kata Slamet, pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sudah menjelaskan bahwa Spoiler pesawat itu tidak diganti sejak 2012.

"Kami akan gugat [gugat Boeing] KNKT juga sudah menyatakan spoiler tidak diganti sejak 2012, sampai terjadi kecelakaan, artinya kesalahan boeing besar disana," jelasnya.

Diketahui, spoiler disebut juga lift damper, pada intinya merupakan perangkat berbentuk plat datar yang dapat digerakkan ke arah atas melawan dan merusak aliran udara yang melewati sayap bagian atas, menyebabkan turunnya gaya angkat (Lift) dan memperbesar gaya hambat (Drag) pada saat dioperasikan.

Lantaran hal itu, pihak keluarga pun mendatangi kantor Sriwijaya Air dengan membawa 6 tuntutan, diantaranya: 

1. Meminta Sriwijaya Air segera mencairkan santunan sesuai UU Penerbangan.

2. Sesuai rekomendasi komisi V DPR RI keluarga menuntut agar uang santunan dititipkan ke pengadilan atau pihak ketiga.

3. Keluarga korban yang belum mengambil santunan tetap menolak menandatangani RnD yang disyaratkan karena bertentangan dengan UU Penerbangan.

4. Meminta Sriwijaya Air bertanggung jawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ 182 benar benar dinyatakan selesai.

5. Meminta Sriwijaya tidak mengganggu hak privasi keluarga korban yang menggugat ke Boeing Company di Amerika.

6. Meminta presiden turun tangan mengatasi persoalan penerbangan di tanah air agar kejadian serupa tidak terus terulang. Cukup kami yang jadi korban jangan lebih banyak lagi.

Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di perairan kepulauan seribu, DKI Jakarta pada Sabtu, (9/1/2021) lalu.

Dalam kecelakaan ini menewaskan 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 awak.

Pesawat Sriwijaya Air itu terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ke Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. 


(SLF)

SHARE