News

Kementerian ATR/BPN Siap Tindak Tegas Oknum yang Dukung Mafia Tanah

Iqbal Dwi Purnama 15/11/2022 12:10 WIB

BPN menjelaskan pihaknya siap menindak tegas jika ada internal di BPN mendukung praktik mafia tanah.

BPN menjelaskan pihaknya siap menindak tegas jika ada internal di BPN mendukung praktik mafia tanah.

IDXChannel - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) pada Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Suyus Windayana menjelaskan pihaknya siap menindak tegas jika ada internal di BPN mendukung praktik mafia tanah.

"Sudah dijelaskan (oleh pak Menteri ATR/BPN), ada beberapa praktik mafia tanah itu bisa dari oknum BPN, oknum PPAT, oknum pengacara, oknum kepala desa atau camat, kalau ada oknum BPN yang terlibat akan kita tindak," kata Suyus kepada MNC Portal, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut Suyus menjelaskan, dalam mekanismenya oknum BPN yang terlibat dalam praktik mendukung mafia tanah akan dilakukan pemerintah secara internal oleh Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu untuk membuktikan kebenarannya.

"Beberapa sudah kita pecat, ada kasus dan apabila terbukti salah akan langsung kita pecat," lanjut Suyus.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara internal, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk mengikuti proses dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Masalahnya apa, kendalanya apa, internal mengecek, dari inspektorat jenderal, dari bagian kepegawaian, semuanya akan kita lakukan pengecekan," pungkas Suyus. 

Sebelumnya, masyarakat di bilangan Cakung, Jakarta timur menduga adanya praktik mafia tanah dari penerbitan HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pakai) diatas tanah milik masyarakat milik ahli waris atas nama (Alm) A. Rachman.

Kuasa hukum, A. Rachman, Listiani mengatakan, ada indikasi pengelapan pajak karena indikasi pajak   BPHTB tidak dibayar sehingga indikasi terjadi pengelapan pajak. 

“Maka kami dari Lawyer ahli waris mohon  BPK dan Dirjen Pajak mengadakan audit kusus terhadap dokumen masalah pajak obyek tanah yg terletak di Rawa Teratai terindikasi bermain dengan mafia tanah dan  oknum BPN Jakarta Timur dan oknum Kanwil BPN DKI serta KPK dapat menindak lanjuti surat dari  ahli Waris A.Rachman Saleh yg dikuasakan ke kami,” ujar Listiani. 

Tahun 2004 silam, A Rachman telah mengantongi SHM (sertifikat hak milik) diatas tanahnya. Namun pada Oktober 2013 SHM itu dibatalkan oleh Kanwil BPN Jakarta dengan alasan cacad administrasi, karena tidak diumumkan terlebih dahulu di koran/media cetak.

Akan tetapi satu tahun berselang, tepatnya pada September 2014, Kanwil BPN Jakarta dan Kakan BPN Jakarta Timur saat itu justru mengeluarkan SK Kakanwil untuk memberikan HGB dan HP kepada orang lain, dalam hal ini perusahaan properti.

Dari sana, ahli waris menduga bahwa ada praktik mafia tanah yang juga melibatkan internal BPN dalam mengalihkan hak atas tanah milik warga ke perushaan properti tersebut.

(NDA) 

SHARE