News

KPK Audiensi dengan Garuda,  Ingatkan Risiko Korupsi dalam Pengadaan Pesawat

Nur Khabibi 03/10/2025 10:42 WIB

KPK mengingatkan pengadaan pesawat antara Garuda dan Boeing berisiko korupsi karena nilai transaksi yang sangat besar hingga mencapai Rp133 triliun.

KPK Audiensi dengan Garuda,  Ingatkan Risiko Korupsi dalam Pengadaan Pesawat. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan persoalan hukum pengadaan pesawat di masa lalu harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.

Hal itu disampaikan Setyo saat audiensi KPK bersama Garuda Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

"Kita harus memastikan tidak mengulang kesalahan. Pengadaan sebesar ini harus transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025). 

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyoroti sejumlah risiko dalam pengadaan bernilai besar seperti permainan harga, manipulasi spesifikasi, konflik kepentingan, hingga potensi gratifikasi. KPK menegaskan bakal memantau secara berlapis pengadaan bernilai tinggi agar setiap langkah sesuai aturan.

Perlu diketahui, negosiasi Garuda dengan Boeing menghasilkan beberapa opsi pembelian, dengan nilai transaksi hingga mencapai USD8,03 miliar atau sekitar Rp133,42 triliun (kurs Rp16.616).

Proses ini melibatkan perubahan kontrak lama (PA 2158), skema deposit, hingga risiko tuntutan kreditur. Garuda Indonesia menilai perlunya payung hukum yang jelas serta rekomendasi mitigasi risiko, agar transaksi tidak berujung masalah di kemudian hari.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan, menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses sesuai aturan. 

“Kami pastikan, setiap rupiah dalam pengadaan ini, dikelola secara bertanggung jawab. Kehadiran KPK memperkuat komitmen kami terhadap integritas,” ujar Wamildan.

KPK menegaskan keterlibatannya bukan untuk mendampingi secara seremonial, melainkan memastikan pengadaan berskala besar ini berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan yang merugikan negara.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE