IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji. Hal itu ditemukan saat tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi dan biro perjalanan haji pada Rabu (1/10/2025) kemarin.
"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahkangunakan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Diketahui, dalam waktu tersebut, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi, yakni Firman M Nur selaku Ketua Umum Amphuri, M Firman Taufik selaku Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Syam Resfisdi selaku Ketua Umum Sapuhi, H Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro, serta Lutfhi Abdul Jabbar selaku Sekretaris Jenderal Mutiara Haji.
Kemudian, dua saksi lainnya tidak hadir, yaitu Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi selaku Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu).