IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, Hendi Prio Santoso (HPS) pada hari ini, Rabu (1/10/2025).
Hendi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
"Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/10/2025).
Budi tidak merinci materi apa yang didalami dari Hendi. Namun menurutnya, Hendi telah memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.