IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Hendi ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (1/10/2025). Hendi juga langsung ditampilkan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).
Hendi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
"(Penahanan) Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025," ujar Asep.
Hendi merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris IAE.