News

KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi 13/08/2025 15:43 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.

"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Namun, ia belum menjelaskan secara detail perihal apa saja yang disita dari giat tersebut. Sebab, hingga berita ini ditulis, tim KPK masih berada di lokasi.

Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

(Dhera Arizona)

SHARE