News

KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Jonathan Simanjuntak 15/08/2025 19:18 WIB

KPK menggeledah rumah Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YQC) yang berlokasi di Jakarta Timur terkait korupsi kuota haji.

KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YQC) yang berlokasi di Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan pada hari ini, Jumat (15/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji yang tengah disidik KPK.

>

"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan," kata Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).

Selain rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama (Kemenag). Rumah ASN yang digeledah ini berada di kawasan Depok, Jawa Barat.

Budi menjelaskan penggeledahan di Depok telah rampung. Salah satu yang diamankan ialah kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"(Penggeledahan di) Depok, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, dan tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat,” kata dia.

Budi menjelaskan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari petunjuk ataupun bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Terlebih dari perkara dengan kerugian negara, hitungan awal penyidik lebih dari Rp1 triliun, tentu bukti-bukti dan juga langkah-langkah awal dalam optimalisasi aset recovery juga dibutuhkan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya kantor swasta hingga kantor Kemenag.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE