KPK Periksa Dirut ASDP dalam Kasus Korupsi Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara
KPK panggil Dirut ASDP terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019-2022.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan penyidik memanggil Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi sebagai saksi pada hari ini, Kamis (24/10/2024).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Tessa mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Ira, KPK juga memeriksa dua orang lainnya.
Berikut tiga orang saksi yang diperiksa KPK hari ini:
- Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2018-2024).
- Ardhian Budi S, Lead Inspector PT BKI
- Ahsin Silahidin, Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK mengungkapkan potensi kerugian negara sementara mencapai Rp1,27 triliun. "Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Tessa Kamis (18/7/2024).
KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” tuturnya.
(Febrina Ratna)