News

KPK Setor Rp53 Miliar ke Kas Negara dari Hasil Lelang Barang Rampasan

Nur Khabibi 30/05/2025 14:17 WIB

KPK menyetorkan Rp53 miliar ke kas negara dari hasil lelang rampasan negara yang dilakukan selama Januari-Maret 2025.

KPK Setor Rp53 Miliar ke Kas Negara dari Hasil Lelang Barang Rampasan. (Foto: Nur Khabibi/Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp53 miliar ke kas negara dari hasil lelang rampasan negara yang dilakukan selama Januari-Maret 2025.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan Rp13 miliar disetorkan pada periode Januari–Februari 2025. Untuk Maret 2025, jumlahnya Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.

Mungki melanjutkan, pihaknya melelang 82 lot barang rampasan pada Maret 2025. Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan dua lot berstatus wanprestasi.

Adapun aset yang belum terjual dalam lelang tersebut, mayoritas terdiri atas  properti mewah dan barang bernilai tinggi, seperti:

  1. 6 unit apartemen mewah di Jakarta: Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.
  2. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.
  3. 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.

Barang lainnya, seperti:

  1. 1 tas Louis Vuitton
  2. 1 handphone Apple
  3. 2 handphone Oppo
  4. 2 sepeda lipat Brompton warna hijau lengkap dengan tas dan aksesoris
  5. 6 sepeda PATROL 572 warna kuning dan hitam
  6. 3 road bike merk Lapierre (2 hitam, 1 biru dongker)
  7. 4 tea kettle merk Fashion Kitchen
  8. 3 tas kerja Tumi warna hitam
  9. 6 set sendok garpu Elegant
  10. 1 tas wanita Loup Noir
  11. 1 tas selempang Gucci warna coklat
  12. 1 unit server Network Attached Server abu-abu
  13. 5 unit Tableau berbagai jenis
  14. 6 set gelas Tumbler merk Arcoroc

Seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang atau wanprestasi terdiri dari:

  1. 1 unit VW Caravelle AT
  2. 1 handphone Apple
  3. 2 handphone Oppo

Terkait barang yang belum terjual, Mungki mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi. Dari keterangan calon peserta lelang disebutkan, limit harga yang terlalu tinggi. 

"Kedua, ada calon peserta yang masih tertinggal informasi. Saat ini KPK berusaha menurunkan nilai limitnya," ujarnya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE