sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Bakal Tindak Korupsi di BUMN dan Danantara, Terbitkan SE Pedoman ke Karyawan

News editor Jonathan Simanjuntak
19/05/2025 11:07 WIB
KPK menerbitkan surat edaran (SE) pedoman untuk pegawainya terkait upaya pencegahan hingga penindakan korupsi di BUMN dan Danantara.
KPK Bakal Tindak Korupsi di BUMN dan Danantara, Terbitkan SE Pedoman ke Karyawan. (Foto: Inews Media Group)
KPK Bakal Tindak Korupsi di BUMN dan Danantara, Terbitkan SE Pedoman ke Karyawan. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) pedoman untuk pegawainya terkait upaya pencegahan hingga penindakan korupsi di BUMN dan Danantara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penerbitan SE pedoman tersebut. Menurutnya, SE itu memang ditekan untuk internal.

"Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK," kata Budi, dikutip Senin (19/5/2025).

Budi menjelaskan SE itu memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Namun, Budi tidak merinci isi SE tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement