sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Bakal Tindak Korupsi di BUMN dan Danantara, Terbitkan SE Pedoman ke Karyawan

News editor Jonathan Simanjuntak
19/05/2025 11:07 WIB
KPK menerbitkan surat edaran (SE) pedoman untuk pegawainya terkait upaya pencegahan hingga penindakan korupsi di BUMN dan Danantara.
KPK Bakal Tindak Korupsi di BUMN dan Danantara, Terbitkan SE Pedoman ke Karyawan. (Foto: Inews Media Group)
KPK Bakal Tindak Korupsi di BUMN dan Danantara, Terbitkan SE Pedoman ke Karyawan. (Foto: Inews Media Group)

"SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," jelas Budi.

Hal itu, lanjutnya, merupakan respons KPK terkait Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-undang tersebut sempat ramai lantaran memiliki pasal menyatakan anggota Direksi, Dewan Komisaris bukanlah dinyatakan penyelenggara negara.

Klausul tersebut membuat kekhawatiran KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun, KPK menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement