"SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," jelas Budi.
Hal itu, lanjutnya, merupakan respons KPK terkait Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-undang tersebut sempat ramai lantaran memiliki pasal menyatakan anggota Direksi, Dewan Komisaris bukanlah dinyatakan penyelenggara negara.
Klausul tersebut membuat kekhawatiran KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun, KPK menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.
Baca Juga:
(Febrina Ratna Iskana)