News

MA Kabulkan PK Antam (ANTM), Gugurkan Hukuman Bayar Rp1 Triliun ke Budi Said

Muhammad Refi Sandi 17/03/2025 06:53 WIB

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam dalam kasus melawan Budi Said.

MA Kabulkan PK Antam (ANTM), Gugurkan Hukuman Bayar Rp1 Triliun ke Budi Said. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam dalam kasus melawan Budi Said.

Adapun putusan tertanggal 11 Maret 2025 dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan 'crazy rich' asal Surabaya tersebut.

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu (16/3/2025).

Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang/obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang (Persero Tbk (ANTM) atau Antam. Dua lainnya yaitu Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT INCONIS NUSA JAYA.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan MA juga menggugurkan putusan PK 1 sebelumnya yang dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.

Namun, Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.

Vonis tersebut setahun lebih rendah dari yang dituntut JPU. Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang, beberapa waktu lalu.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE