sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Budi Said, Saham ANTM Bebas Notasi Khusus BEI

Market news editor Fiki Ariyanti
16/02/2024 15:02 WIB
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) memenangkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said
Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Budi Said, Saham ANTM Bebas Notasi Khusus BEI (Foto MNC Media)
Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Budi Said, Saham ANTM Bebas Notasi Khusus BEI (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) memenangkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Dengan putusan tersebut, maka notasi khusus M pada saham Antam telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI)

Kemenangan ini sesuai dengan putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Berdasarkan surat edaran BEI tanggal 5 Juni 2023 menyebut, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

"Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham Antam sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan," kata Sekretaris Perusahaan Antam, Syafrizal Faisal Alkadrie dalam keterangan resminya di Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (16/2/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement