Mendagri Sebut PPKM Bisa Diberlakukan Kembali
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah bisa saja memberlakukan PPKM pandemi Covid-19 jika terjadi kenaikan kasus positif covid-19 secara signifikan.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski begitu, kebijakan tersebut bisa kembali diterapkan.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan pemerintah bisa saja memberlakukan PPKM pandemi Covid-19 jika terjadi kenaikan kasus positif covid-19 secara signifikan.
"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut aturan PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia. Keputusan itu diambil setelah melakukan kajian selama 10 bulan.
Dari hasil kajian tersebut didapat pertimbangan-pertimbangan mendasarkan pencabutan PPKM, terutama dari jumlah kasus hingga tingkat okupansi rumah sakit Covid-19.
“Berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," pungkas Jokowi.
(FRI)