News

Pejabat Negara Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan 2023

Arie Dwi Satrio 02/01/2023 11:21 WIB

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahunnya ke KPK.

Pejabat Negara Diminta Segera Lapor Harta Kekayaan 2023 (Foto: MNC Media/ Okezone)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mewanti-wanti seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya pada 2023. Pasalnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahunnya ke KPK.

Adapun data yang dilaporkan harus real dan tidak boleh disembunyikan. "Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron dikutip pada Senin (2/1/2023).

Dijelaskan Ghufron, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para penyelenggara negara.

"Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," ucap Ghufron.

Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap dan itu sudah menjadi aturan baku KPK. "Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-schreenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," beber Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron pun meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN yang bersifat administratif. Laporan itu merupakan konsistensi penyelenggara negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum," ungkapnya.

(DES)

SHARE