sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Ungkap 19 Ribu Pejabat Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

Economics editor Arie Dwi Satrio
21/09/2021 08:02 WIB
KPK mencatat terdapat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor yang belum melengkapi kekurangan data LHKPN.
KPK mencatat terdapat  19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor yang belum melengkapi kekurangan data LHKPN. (Foto: MNC Media)
KPK mencatat terdapat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor yang belum melengkapi kekurangan data LHKPN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata, masih banyak penyelenggara negara yang belum melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan catatan KPK, ada sebanyak 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor yang belum melengkapi kekurangan data LHKPN.

"Hingga hari ini KPK mencatat masih terdapat 19.967 Penyelenggara Negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (21/9/2021).

"Kami mengimbau kepada para Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya," imbuhnya.

Ipi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.  

"Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan juga anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara, merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," sambungnya.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement