IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp984.968.999 (Rp984 juta) ke kas negara. Uang Rp984 juta itu merupakan hasil lelang barang rampasan serta uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi.
"KPK setorkan Rp984.968.999, sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/9/2021).
Ali merincikan asal-muasal uang Rp984 juta yang disetorkan ke kas negara tersebut. Salah satunya, berasal dari hasil lelang dua mobil milik mantan Anggota DPR RI, Sukiman, yang kini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi. KPK berhasil melelang dua mobil milik Sukiman seharga Rp517 juta.
Adapun, dua mobil Sukiman yang dilelang yakni, Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam metalik, laku dengan harga Rp188 juta. Kemudian, Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna hitam metalik tahun 2017 terjual dengan harga Rp328 juta. Total, Rp517 juta.
"Lelang barang rampasan dari perkara terpidana Sukiman dkk dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp517.104.999," jelasnya.