Sementara uang pengganti yang telah disetorkan KPK ke negara berasal dari terpidana Yul Dirga. Uang pengganti dari Yul Dirga tersebut berjumlah Rp467 juta. Penyetoran uang pengganti itu sesuai dengan putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum.
"Upaya Aset Recovery diantaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi, menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," pungkas Ali. (TIA)