Penipuan Catut Nama Bea Cukai Capai 7.000 Kasus, DJBC: Rekor
DJBC Kementerian Keuangan mencatat terjadi 7.000 kasus penipuan mengatasnamakan bea cukai per November 2022.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, kasus penipuan yang mengatasnamakan bea cukai masih marak terjadi. Total mencapai ribuan kasus dengan peningkatan yang signifikan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan, berdasarkan statistik pelaporan Ditjen Bea Cukai, para korban yang melaporkan ke otoritas kepabeanan dan cukai mencapai 6.958 kasus per November 2022. Angka itu meningkat tajam sebanyak 2.491 dibandingkan catatan 2021.
“Tahun ini rekor banget, hampir 7.000 mungkin sekarang sudah 7.000 totalnya," ujar Hatta dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Hatta mengungkapkan, berbagai kasus penipuan ini diterima pihaknya melalui saluran pengaduan, kontak center, media sosial yang dikelola Bea Cukai hingga pengaduan lewat kantor-kantor vertikal.
Dia menuturkan, jumlah kasus penipuan di tahun ini meningkat tajam sehingga menjadi yang terbanyak. Adapun pada 2018, jumlah pelaporan 1.463, 2019 sebanyak 1.501, 2021 sebanyak 3.284, 2021 sebanyak 2.491.
Lebih lanjut Hatta menyebutkan, total kerugian para korban yang melapor tahun ini mencapai Rp8,3 miliar. Sementara potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp12,6 miliar.
“Nah sebagai upaya menekan angka penipuan kami telah secara massive mengedukasi masyarakat melalui berbagai media. Hal ini kami lakukan karena masih banyak masyarakat yang dirugikan karena nyatanya angka yang melapor ini lebih banyak lagi,” tandasnya.
(FAY)