sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Perbedaan Pajak dan Bea Cukai: Definisi dan Contoh

Economics editor Kurnia Nadya
19/12/2022 11:23 WIB
Meskipun sama-sama dibebankan kepada warga negara, pajak dan bea cukai memiliki arti yang berbeda.
Ini Perbedaan Pajak dan Bea Cukai: Definisi dan Contoh. (Foto: MNC Media)
Ini Perbedaan Pajak dan Bea Cukai: Definisi dan Contoh. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Perbedaan pajak dan bea cukai terletak pada sifat yang mengikat keduanya dengan masyarakat. Meskipun pajak dan bea cukai sama-sama mengharuskan individu untuk membayar sejumlah uang, keduanya memiliki definisi yang berbeda. 

Umumnya masyarakat mengenal pajak sebagai sejumlah uang yang mesti dibayarkan kepada pemerintah, atas pendapatan atau barang dan jasa yang dibeli. Sedangkan cukai umumnya dikenal lewat barang-barang tertentu, seperti produk tembakau misalnya. 

Apakah perbedaan pajak dan bea cukai? 

Perbedaan Pajak dan Bea Cukai 

Pajak

Dilansir dari cermati.com (18/12), pajak adalah kontribusi warga negara ataupun badan usaha yang bersifat wajib dan memaksa. Keharusan ini telah diatur Undang-Undang KUP No. 28/2007 pasal 1 ayat 1.

Dalam undang-undang tersebut, pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Bagi warga negara (individu), pajak yang dibebankan adalah pajak penghasilan. Semua warga negara yang mendapatkan penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diharuskan membayar pajak. PTPK yang berlaku saat ini adalah Rp4,5 juta. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement