Polri Sita Rp15,3 Miliar dari Bandar Narkoba, Diduga Hasil Cuci Uang Narkotika
Adapun aset yang disita mulai dari mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat.
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik keluarga bandar Koh Erwin alias Erwin Iskandar senilai Rp15,3 miliar. Jumlah itu diduga merupakan hasil cuci uang dari bisnis peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyitaan aset tersebut dilakukan dari istri dan dua anak Koh Erwin.
Eko menambahkan, aset-aset yang disita itu diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba Koh Erwin. Adapun aset yang disita mulai dari mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Eko, Kamis (30/4/2026).
Eko menambahkan, istri Koh Erwin yakni Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin.
"Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000," kata Eko.
Ia merincikan total aset yang disita dari Virda senilai Rp1,05 miliar. Terdiri dari mobil Toyota Avanza tahun 2025 (senilai Rp300 juta); mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (Senilai Rp350 juta); dan 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Senilai Rp400 juta).
Sementara untuk Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengan nilai estimasi mencapai Rp11,35 miliar. Aset tersebut meliputi: 2 ruko di Mataram (Senilai Rp5 miliar); gudang di Mataram (Senilai Rp2 miliar); mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Senilai Rp650 juta); serta sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.
Sedangkan putri Ko Erwin, Christina Aurelia disebutkan mengelola bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah. Total aset yang disita darinya senilai Rp2,9 miliar, terdiri dari: 4 mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Senilai Rp2,55 miliar); mobil Mitsubishi Xpander (Senilai Rp350 juta); gudang di Mataram (Senilai Rp1,5 miliar).
Eko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui bahwa seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025-2026 berasal dari Ko Erwin. Ia juga menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya.
Sementara tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah sang ayah untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekeningnya. Gudang tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa pestisida dan pupuk.
Adapun Christina Aurelia dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. Sebagai direktur, dia difasilitasi empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel dan sebuah gudang untuk menopang bisnisnya.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," kata Eko.
(Nur Ichsan Yuniarto)