Regulasi Tembakau Semakin Ketat, Turunan Peraturan Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Ini
Rancangan aturan ini banyak menuai penolakan pemangku kepentingan terdampak seperti petani, tenaga kerja dan berbagai elemen sektor tembakau.
IDXChannel - Sektor tembakau semakin tertekan akibat penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).
Rancangan aturan ini banyak menuai penolakan pemangku kepentingan terdampak seperti petani, tenaga kerja dan berbagai elemen sektor tembakau.
Sejumlah pemangku kepentingan meminta agar proses harmonisasi kebijakan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus dampak ekonomi. Pasalnya, rancangan aturan turunan tengah mengusulkan penerapan penyeragaman kemasan atau yang sering disebut kemasan polos.
Selain itu, terkait batas maksimal kadar nikotin dan tar yang akan membunuh 97 persen produk tembakau yang beredar di pasaran. Serta larangan bahan tambahan yang menghambat produksi.
Kabid Layanan Kesehatan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Nani Rohani mengatakan, peraturan turunan PP 28 Tahun 2024 fokusnya diprioritaskan untuk perlindungan aspek kesehatan. Melalui pembatasan kadar maksimal tar nikotin, serta standarisasi kemasan yang dibuat polos, Kemenko PMK berpandangan akan membuat jumlah perokok dibawah 21 tahun berkurang.
"Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara-negara luar, untuk melindungi anak-anak kita. Begitu juga dengan standarisasi kemasan, kenapa dibuat polos karena selama ini iklan iklan rokok itu, bukan ditujukan buat konsumen usia 21, tapi untuk menarik anak-anak," kata Nani, Kamis (26/2/2026).
Dia menambahkan, PP 28 Tahun 2024 telah mengubah jam tayang iklan rokok menjadi lebih malam dari dari semula pukul 21.00-05.00 menjadi 22.00-05.00 agar tidak disaksikan anak-anak.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Arif Susandi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima draf resmi terkait rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin maupun standarisasi kemasan rokok.
"Hingga saat ini, belum masuk ke kami dan kami belum dilibatkan, baik terkait standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin (yang nantinya dalam bentuk Keputusan Menteri, saat perumusan akan berkoordinasi). Sejauh ini kami belum mendapatkan info terkait substansi yang akan diatur. Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa ataupun kementerian/Lembaga terkait," kata Arif.
Arif melanjutkan, proses penyusunan terkait regulasi pertembakauan, sebelum masuk ke tahapan harmonisasi, biasanya pemrakarsa melakukan penyusunan draft. Selanjutnya bersama Kementerian/Lembaga terkait, dimajukan untuk proses harmonisasi.
"Di Kemenkum, kemudian akan digodok lagi bersama Kementerian/Lembaga terkait demi memastikan pengaturan di dalamnya selaras dengan peraturan yang di atasnya, atau sejajarnya," kata dia.
Adapun lamanya prosesnya harmonisasi, tergantung pada substansi peraturan. Jika substansinya banyak dan sulit diambil keputusan, tidak tertutup kemungkinan, berproses selama setahun.
"Sebaliknya, jika substansi mudah, dan tidak banyak ego sektoral, bisa terlaksana dalam seminggu atau dua minggu," katanya.
Arif memastikan bahwa regulasi pertembakauan akan dilakukan proses harmonisasi, terutama pada tahapan akhir, masih ada ruang dialog.
"Misalnya nanti dalam pembahasan standarisasi kemasan, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat K/L, bagaimana titik tengahnya. Jadi, di tahapan harmonisasi, akan dibuka Kembali," kata dia.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum Muhammad Waliyadin, mengingatkan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang khas sekaligus kompleks. Sebab kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, penyerapan tenaga kerja, hingga UMKM maka tidak bisa diletakkan dalam kerangka dikotomi.
"Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," kata Waliyadin.
(Nur Ichsan Yuniarto)